Gresik - Setelah dibentuknya forum tingkat Kabupaten Gresik, selanjutnya diperlukan adanya pembentukan Forum atau Organisasi CSR di tingkat Kecamatan Gresik guna mempermudah komunikasi antara perusahaan, pemerintah dan masyarakat dengan konsep pembangunan yang digunakan yaitu Triple Helix di Kecamatan Gresik.
Pembentukan ini berdasarkan (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gresik No. 23 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan Perusahaan, (2) Peraturan Bupati Gresik No. 92 Tahun 2021 tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial Lingkungan dan Perusahaan.
Dalam kesempatan ini dibentuk Forum TJSL pada 31 Mei 2023 dimana PTPL diberikan amanah sebagai Ketua/Koordinator dan dibantu oleh Camat Gresik sebagai Pembina, PT Fokus Jasa Mitra sebagai wakil dan PT Pertamina Hulu Energi - WMO sebagai Sekretaris. Sedangkan untuk perusahaan yang lainnya secara otomatis akan menjadi anggota Forum TJSL Gresik.
Pembentukan forum TJSL dibuka oleh Camat Gresik Arif Wicaksono, dilanjutkan penjelasan materi tentang peran penting CSR di wilayah Kecamatan Gresik oleh perwakilan Bappeda. Setelah itu dilakukan pemilihan ketua forum CSR dan Struktur Organisasi Forum CSR tingkat Kecamatan Gresik yang difasilitasi oleh Sekretaris Kecamatan Jhonis Wahyu Basuki. Pemilihan dilaksanakan secara aklamasi oleh 36 perwakilan perusahaan yang hadir.
Forum kelembagaan ini adalah wadah perusahaan untuk bergotong royong membangun kesejahteraan dan melakukan pembangunan di wilayah Kecamatan Gresik. Konsep yang digunakan adalah “CSR is Program not Money” serta Perencanaan dan Pembangunan Sesuai Berdasarkan Kebutuhan "need assesment". Forum ini memiliki 6 program prioritas di bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur dan Lingkungan Hidup, Ekonomi dan Pemberdayaan Masyarakat, Sosial dan Keagamaan, dan Olahraga dan Seni Budaya.